UNDANG-UNDANG KESEHATAN DITINJAU DARI PROFESI KESEHATAN.


A.    Tinjauan Teoritis
Adanya pergeseran demografi dalam kelompok usia lanjut akan meningkat. Pencemaran lingkungan, meningkatnya penyakit degeneratitatif, perbaikan social ekonomi serta kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi meningkatkan tuntutan kebutuhan akan masyarakat yang sadar akan kesehatan. Sedangkan, dewasa ini masyarakat Indonesia umumnya dan rakyat kurang mampu khususnya sangat mengesimpangkan makna akan kesehatan. Hal ini tentu di sebabkan oleh beberapa factor. Disamping itu, perawat juga berpotensi melakukan tindakan yang dapat merugikan pasien atau keluarganya sehingga mengakibatkan munculnya gugatan ganti rugi dari pasien atau keluarga yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit.

B.  Masalah Kesehatan
    Masayrakat yang tidak mampu sangat identik sekali dengan pemikiran yang tradisional sehingga permasalahan social maupun kesehatan selalu dikaitkan dengan dengan hal-hal yang berbau mistik. Dianataranya, masih ada kepercayaan bahwa penyakit disebabkan oleh mahluk dan kekuatan gaib. Dalam kepercayaan lain ada yang menyebutkan bahwa penyakit berasal dari perbuatan dosa, sebagai hukuman bagi pelanggaran dan bentuk kutukan lainnya.
    Pada masyrakat modern selalu saja merasa tidak percaya akan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pelayanan kesehatan dalam negeri khususnya masyarakat yang mampu, sehingga orang tersebut lebih memilih mengambil pengobatan di luar negeri dibanding di negerinya sendiri. Dengan alasan, adanya malpraktik, meragukan kompetensi perawat dan perbedaan status lainnya.

1.    Penyebab masalah kesehatan
a.    Faktor social ekonomi
b.    Gaya hidup masyarakat
c.    Perilaku masyarakat
d.    Lingkungan masyarakat
2.    Factor-faktor yang mempengaruhi system pelayanan kesehatan
a.    Kependudukan
b.    Perilaku penduduk terhadap kesehatan
c.    Sumber daya (modal, tenaga dan teknologi)
d.    Lingkungan
e.    Kesepakatan kebijaksanan yang terlibat dalam penyelenggaraan kesehatan

C.  Faktor Sosial Dalam Pelayanan Kesehatan
a. kesadaran individu terhadap penilaian tubuhnya
b. kurang memperhatikan keadaan sakitnya karena ekonominya rendah
c. mengangap sakitnya tidak parah dan akan sembuh sendiri
d. kesadaran individu tentang sakit
e. perbedaan kultur dan letak geografis.
   
D.   Aspek Sosial Budaya
    a. tigkat pendidikan perempuan yang masih rendah
    b. social ekonomi yang belum memadai
    c. tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan petugas kesehata
                yang masih rendah
    d. jauhnya tempat pelayanan kesehatan dari rumah penduduk
    e. kebiasaan dan adat istiadat serta prilaku masyarakat yang kurang menunjang

E.   Masalah Pelayanan Kesehatan
        Masih sering kita temukan adanya diskriminasi pelayanan kesehatan. Diantaranya, perbedaan pelayanan antara masyarakat mampu dengan yang tidak mampu, dapat kita temukan pada pasien dengan fasilitas VIP dengan pasien kelas 3. Maka, pada pelayanan kesehatannya akan lebih menitik beratkan kepada pasien dengan pasien VIP. Walaupun yang dirasakan pasien tersebut hanya gejala ringan.
        Selain itu, banyak juga petugas kesehatan yang ditempatkan pada bidang bukan keahliannya. Hal ini,tentu dapat memperhambat mobilitas pelayanan kesehatan yang optimal. Pada beberapa instansi kesehatan lainnya, juga ditemukan kurang optimalnya kinerja yang berkenaan dengan kesejahteraan petugas kesehatan (upah kerja),yang kurang memadai sehingga dalam melaksanakan tugasnya, petugas kesehatan tersebut kurang bisa bekerja secara maksimal. Karena, walau bagaimanapun petugas kesehatan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya dengan cara menghidupi keluarganya.
    Hal lain yang menyangkut masalah pelayanan kesehatan ialah kelalaian (human error). Dalam kasus ini petugas kesehatan dapat terjerat hukum sesuai dengan yang terdapat pada undang-undang pokok kesehatan (UPK).

          
        
A. Dasar Hukum Pelayanan Kesehatan

    Dalam rangka usaha melaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia, memajukan kesejahteraan umum termasuk pelayanan kesehatan rakyat, pemerintah memandang perlu menetapkan dasar hukum untuk usaha memajukan keseejahteraan rakyat dalam bidang kesehatan.
    Sehubungan dengan itu pada tanggal 15 Oktober 1960 telah dicetuskan Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok - Pokok Kesehatan yang disebut Undang-Undang Pokok Kesehatan (disingkat UPK) Tahun 1960.
    Peratuan dan ketentuan-ketentuan kesehatan lainnya masih tetap berlaku selama ketentuan - ketentuan kesehatan tersebut tidak bertentangan, dicabut, diganti, ditambah atau diubah oleh peraturan dan ketentuan-ketentuan atas kuasa Undang - Undang pokok –pokok kesehatan tersebut.

B. Dasar Pertimbangan Perlunya UPK
    Kesehatan rakyat adalah salah satu modal pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa dan mempunyai peran penting dalam penyusunan masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Dan karena kesejahteraan umum termasuk kesehatan, maka haruslah diusahakan pelaksanan cita-cita bangsa Indonesia  yang tercantum dalam alinea ke-empat pada UUD 1945, yaitu mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiritual berdasarka Pancasila. Bagi suatu masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera, soal kesehatan merupakan suatu unsur yang sangat penting. Sehubungan dengan itu maka sangat penting diadakannya suatu Undang - Undang tentang pokok kesehatan yang sesuai dengan Negara kita serta sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan.

C. Kelengkapan Badan Hukum dalam Bidang Kesehatan
    Alat-alat perlengkapan pemerintah dalam lapangan kesehatan adalah :
•    Departemen Kesehatan
•    Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah
•    Alat-alat dan badan-badan pemerintah lainnya
Dengan alat dan badan pemerintah yang lain dimaksud adalah instansi  - instansi dan badan pemerintahan di luar Departemen kesehatan dan Dinas kesehatan daerah, umpamanya : Jawatan Kesehatan Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Kepolisian, Departemen-departemen dan jawatan-jawatan yang lainnya atau panitia Negara.

D. Ketentuan Umum

Pasal 1
Dengan undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.    Kesehatan adalah keadaan kesejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup yang produktif secara sosial dan ekonomis.
2.    Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan memungkinkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
3.    Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengadakan dire dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4.    Sarana kesehatan dalam tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5.    Tranplansi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi lebih baik.
6.    Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk jaringan memelihara kesehatan, pengetahuan dan penyembuhan penyakit pemulihan kesehatan dan atau kosmetika.
7.    Pengobatan Tradisional adalah pengobatan dan atau peratan dengan cara, obat dan pengobatannya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun - temurun, dan diterapkan dengan Norma yang berlaku dalam masyarakat.
8.    Kesehatan Marta adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air.
9.    Sedian Farmasi adalah obat, bahan obat, obat taradisional, dan kosmetika.
10.    Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galanek) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun - menurun telah digunakan untuk penobatan berdasarkan pengalaman.
11.    Alat Kesehatan adalah instrumen, apparatus mesin Implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungi tubuh.
12.    Zat adiktip adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik tubuh.
13.    Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan ditribusi obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
14.    Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
15.    Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersamaan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.

E. Asas dan Tujuan

Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan kemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri.

Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan keadaran, kemauan, dan kemampuan hidup saat bagi setiap orang agar terwujud deri kesehatan masyarakat yang optimal.

F. Hak dan Kewajiban

Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Pasal 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungan.

G. Tegas Dan Tanggung Jawab

Pasal 6
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaran upaya kesehatan.

Pasal 7
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

Pasal 8
Pemerintah bertugas mengerjakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan dan pembiayan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.

Pasal 9
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

H. Upaya Kesehatan

Bagian Pertama
Umum

Pasal 10
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit preventif, peyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Pasal 11
1) Penyelenggaraan upaya kesehatan dimaksud dalam pasal 10 dilaksanakan melalui
kegiatan:
a.    Kesehatan keluarga
b.    Perbaikan gizi
c.    Pengamanan makanan dan minuman
d.    Kesehatan lingkungan
e.    Kesehatan kerja
f.    Pemberantasan penyakit
g.    Penyembuhan penyakit
h.    Penyembuhan penyakit dan pemulihan penyakit
i.    Penyuluhan kesehatan masyarakat
j.    Pengamanan sediaan-sediaan farmasi dan alat kesehatan.
k.    Pengamanan zat adiktif
l.    Kesehatan sekolah
m.    Kesehatan olahraga
n.    Pengobatan tradisional
o.    Kesehatan matra

2) Peyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung       
     oleh sumber daya kesehatan.

Bagian kedua
Kesehatan keluarga

Pasal 12
1) Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk menwujudkan keluarga sehat, kecil,
    bahagia, dan sejahtera.
2) Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami
    istri, anak dan anggota keluarga lainnya.

Pasal 13
Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis.

Pasal 14
Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan, dan persalainan.

Pasal 15
1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
    janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a.    Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b.    Oleh kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c.    Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau keluarganya.
d.    Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan pengaturan pemerintah.

Pasal 16
1) Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk
    membantu suami istri mendapatkan keturunan.
2) Upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
    dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.    Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari nama ovum berasal.
b.    Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
c.    Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan mengenai persaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami
    sebagaimana dimasud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan
    pemerintah.

Pasal 17
1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan
     anak.
2) Kesehatan anak yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peningkatan
     kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, untuk prasekolah, dan usia
     sekolah.

Pasal 18
1) Setiap keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan dalam keluarganya.
2) Pemerintah membantu pelaksanaan dan mengembangkan kesehatan keluarga melalui
     kegiatan yang menunjang peningkatan kesehatan keluarga.

Pasal 19
1) Kesehatan manusia usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan
     kesehatan dan kemampuan agar tetap produktif.
2) Pemerintah membantu penyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk
     meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal.

Bagian Ketiga
Perbaikan Gizi

Pasal 20
1) Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi.
2) Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan,   
    penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah

Bagian Keempat
Pengemanan Makanan dan Minuman

Pasal 21
1) Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk melindungi masyarakat
    dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar atau 
     persyaratan kesehatan.
2) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi:
    a. Bahan yang dipakai
    b. Komposisi setiap bahanTanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
    c. Ketentuan lainnya.
3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan, standar dan atau persayaratan
     kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud alam ayat (1)
     dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnahkan sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundangan - undangan yang berlaku.
4) Ketantuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud   
     dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerinatah.

Bagian Kelima
Kesehatan Lingkungan

Pasal 22
1. Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang
    sehat.
2. Kegiatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman,
    lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya.
3. Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat,
    limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan
    penyehatan atau pengamanan lainnya.
4. Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan
    lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan.
5. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Kesehatan Kerja

Pasal 23
1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pecegahahan penyakit akibat
    kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dalam ayat (3) dan ayat (3)
    diterapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Kesehatan Jiwa

Pasal 24
1. Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat yang optimal baik
    intelektual maupun emosional.
2. Kesehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa, pencegahan
    dan penanggulangan masalah psokososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan
    pemulihan penderita gangguan jiwa.
3. Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah,
    lingkungan pekerja, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan
    jiwa dan sarana lainnya.

Pasal 25
1) Pemerintah melakukan pengobatan dan perawatan, pemulihan dan penyaluran bekas
    penderita gangguan jiwa yang telah selesai menjalani pengobatan dan atau perawatan
    ke dalam masyarakat.
2) Pemerintah membangkitkan, membantu dan membina kegiatan masyarakat dalam
    pencegahan dan penanggulangan dalam Masalah psikososial dan gangguan jiwa 
    pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa, pemulihan serta penyaluran bekas 
    penderita ke dalam masyarakat.

Pasal 26
1) Penderita gangguan jiwa yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan
    ketertiban umum wajib di obati dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan jiwa atau
    sarana pelayanan kesehatan lainnya.
2) Pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas permintaan
    suami atau istri atau wali atau anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat
    yang bentanggung jawab atas keamanan dan ketertiban diwilayah setempat atau hakim
    pengadilan bilamana dalam suatu perkara timbul persangkaan bahwa yang 
    bersangkutan adalah penderita gangguan jiwa.

Pasal 27
Ketentuan mengenai kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dangan peraturan pemerintah.

I. Ketentuan Pidana

Pasal 80
1. Barang siapa dengan sengaja dengan melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu
    hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat
    (2), dipidana dengan pidana penjara dengan lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
    denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk 
    menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum dan
    tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketetuan tentang jaminan
    pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal …. ayat (….)
    dan ayat (….) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
    pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam
    pelaksanaan transplansi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah
    sebagaimana dimaksud dalam pasal ……ayat (…..) dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 15 (limas belas) tahun dan pidana denda paling banyak
    Rp300.000.000,00-(tiga ratus juta rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja:
a.    Mengedarkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3).
b.    Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi
c.    Syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal …… ayat (…..) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00-(tiga ratus juta rupiah)

Bagian Keenam
Kesehatan Kerja

Pasal 23
1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pecegahahan penyakit akibat
    kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dalam ayat (3) dan ayat (3)
    diterapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Kesehatan Jiwa

Pasal 24
1. Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat yang optimal baik
    itelektual maupun emosional.
2. Kesehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa, pencegahan
    dan penanggulangan masalah psokososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan
    pemulihan penderita gangguan jiwa.
3. Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah,
    lingkungan pekerja, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan
    jiwa dan sarana lainnya.
                           

0 Response to "UNDANG-UNDANG KESEHATAN DITINJAU DARI PROFESI KESEHATAN."

Posting Komentar